Nama
: Ilham Saumi
1601104010011
Blog
: ilhamsaumi07.blogspot.com
KARAKTERISTIK
EKONOMI MIKRO ISLAM
Kata
ekonomi berasal dari bahasa Yunani (oikonomos)
yang berarti rumah tangga. Ekonomi dalam kajian keilmuan dapat dikelompokkan
kedalam ekonomi mikro dan ekonomi makro. Disini saya akan membahas tentang
karakteristik dalam ekonomi mikro. Dalam teori ekonomi mikro antara lain
diperhatikan kegiatan pembeli dan penjual dalam pasar suatu barang, sikap
seorang konsumen dalam menggunakan pendapatan diperolehnya dan sikap seorang
produsen dalam menawarkan barangnya. Itu merupakan sedikit pengenalan tentang
mikroekonomi. Disini saya tidak membahas karakteristik ekonomi mikro
konvensional, melainkan karakteristik ekonomi mikro dalam Islam.
Pembahasan
ekonomi mikro Islam berbeda dengan ekonomi mikro konvensional. Ketika berbicara
tentang ekonomi Islam, tidak pernah lepas dari sumber utama Isam, yakni
Al-Qur`an dan Hadits. Perilaku ekonomi Islam tidak hanya berorientasi pada
kepuasan pribadi, tetapi lebih pada menjalankan peran sebagai khalifah dimuka
bumi yang diatur berdasarkan syari`ah dimana tujuan akhir ekonomi adalah
terciptanya maslahah dalam meraih falah. Semua harta baik benda maupun alat
produksi adalah milik Allah, firma Allah dalam QS. Al-baqarah ayat 284 yang
berarti:
Kepunyaan Allah-lah segalan apa
yang ada dilangit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang
ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat
perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu. Maka allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan
menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan allah maha kuasa atas segala sesuatu.
Ekonomi
mikro dalam Islam adalah suatu sistem didalamnya terdapat beberapa perilaku
individu, baik sebagai konsumen produsen maupun tenaga kerja, yang didalam
kegiatan ekonomi selalu diilhami oleh nilai-nilai keislaman. Dari Definisi
sederhana ini, tentu kita sudah bisa memahami perbedaan antara ekonomi mikro
Islam dengan konvensional.
Ekonomi
islam bersifat ketuhanan/Ilahiyah, mengingat dasar-dasar pengaturannya yang
tidak diletakkan oleh manusia, melainkan aturan-aturan yang ditetapkan Allah
SWT., sebagaimana terdapat dalam Al-Qur`an dan As-sunnah. Dalam Islam, ekonomi
hanya merupakan satu titik bahagian dari al-islam secara menyeluruh. Ekonomi
itu hanya merupakan salah satu bagian atau tepatnya sub sistem dari Islam yang
bersifat komprehensip, maka ekonomi Islam tidak boleh terlepas apalagi
dilepaskan dari ikatannya dengan sistem akidah dan sistem akhlak disamping
hukum. Hubungan ekonomi Islam dengan akidah dan syaari`ah tersebut memungkinkah
aktivitas ekonomi dalam Islam menjadi ibadah. Ekonomi berdimensi akidah atau keakidahan,
mengingat ekonomi islam itu pada dasarnya terbit atau lahir dari akidah
Islamiyah yang di dalamnya akan dimintakan pertanggungjawabannya terhadap
akidah yanh diyakini. Atas dasar ini maka seorang muslim akan terikat dengan
sebagian kewajiabannya seperti halnya Zakat, Sedekah, Infak, dan lain-lain.
Selain berdimensi akidah, ekonomi dalam Islam juga harus berkarakter ta`abbadi,
ini mengingat ekonomi Islam itu merupakan tata aturan yang berdimensi
ketuhanan. Dengan berkarakter taat kepada Allah, maka aturan-aturan yang
diterapkan dalam ekonomi Islam juga mengandung nilai-nilai ibada.
Dalam
melakukan kegiatan ekonomi islam juga terkait erat dengan akhlak, Islam tidak
pernah memprediksikan kemungkinan ada pemisahan antara ekonomi dengan akhlak,
juga tidak pernah memetakan pembangunan ekonomi dalam lingkungan Islam yang
tanpa akhlak. Oleh karena itu, di dalam Islam ketika melakukan sesuatu itu
harus berakhlak (etika-moral) yang nerupakan bagian tidak terpisahkan dalam
ajaran Islam secara keseluruhan. Itulah sebabnya mengapa dalam Islam kita tidak
pernah menemukan adanya aktifitas ekonomi seperti perdagangan, perkreditan, dan
lain-lain yang semata-mata kegiatan tersebut merupakan kegiatan ekonomi yang
terdapat di dalam ekonomi konvensional yang menggunakan aturan-aturan hasil
pemikiran manusia guna kesuksesan duniawi tanpa memikirkan akhirat. Islam
menghendaki adanya keseimbangan antara dunia dan akhirat. Apa yang kita lakukan
di dunia ini hakikatnya adalah mencapai tujuan akhirat. Prinsip ini jelas
berbeda dengan prinsip sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis yang hanya
bertujuan untuk kehidupan dunia saja.
Arti
keseimbangan dalam sistem sosial Islam adalah, Islam tidak mengakui hak mutlak
dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu, termasuk dalam
bidang hak milik. Harta kekayaan pada hakikatnya adalah milik allah s.w.t.
Dalam prinsip ini terkandung maksud bahwa kepemilikan seseorang terhadap harta
kekayaan tidaklah bersifat mutlak. Itulah sebabnya mengapa dalam Islam
pendayagunaan harta benda itu harus dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan
tuntunan Sang Maha Pemilik yaitu Allah SWT.
Kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk mensejahterakan dirinya, tidak
boleh dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan
masyarakat secara umum. Prinsip ini harus tercermin pada setiap kebijakan
individu maupun lembaga dalam melakukan kegiatan ekonomi. Ciri ini jelas
berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang hanya memikirkan kepentingan
pribadi dan sistem ekonomi sosialis yang lebih menekankan kepentingan umum.
Individu-individu
dalam perekonomian Islam diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik secara
perorangan maupun kolektif guna mencapai tujuan.Namun perlu diingat, dengan
kebebasan tersebut bukan bearati kita bebas dalam melakukan apapun, tentunya
kebebasan tersebut juga tidak boleh melanggar aturan-aturan Allah. Peinsip
kebebasan ini sangat berbeda dengan prinsip ekonomi kapitalis dimana kebebasan
tidak dibatasi dengan norma-norma ukhrawi, sehingga tidak memaandang yang
namanya halal dan haram. Dan kebesan ekonomi Islam juga berbeda dengan
kebebasan ekonomi sosialis yang tidak ada kebebasan sama sekali, karena seluruh
aktivitas ekonomi masyarakat diatur dan ditujukan untuk negara.
Jadi
dari semua penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa dari semua kegiatan yang
dilakukan dalam ekonomi Islam itu sama sekali tidak boleh lepas dari hukum
Allah, karna apa yang semua kita miliki di dunia hanya-lah milik Allah yang
dititipkan kepada kita sementara. Dan Allah bisa saja dengan mudah mengambilnya kembali dari
kita tanpa sepengetahuan kita jika Allah menghendakinya. Ini jelas berbeda
dengan ekonomi konvensional yang semuanya hanya mementingkan hal duniawi saja
tanpa mengindahkan hukum Allah, seolah-olah kehidupan itu hanya di dunia saja.
Padahal pada dasarnya setelah kehidupan di dunia masih ada lagi kehidupan di
akhirat dimana Allah akan mengumpulkan semua manusia, dan manusia tersebut
diminta pertanggungjawaban atas apa yang dia lakukan semasa di dunia.
0 Comments