Nama : Ilham Saumi
1601104010011
Blog : ilhamsaumi07.blogspot.com

KARAKTERISTIK EKONOMI MIKRO ISLAM

Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani (oikonomos) yang berarti rumah tangga. Ekonomi dalam kajian keilmuan dapat dikelompokkan kedalam ekonomi mikro dan ekonomi makro. Disini saya akan membahas tentang karakteristik dalam ekonomi mikro. Dalam teori ekonomi mikro antara lain diperhatikan kegiatan pembeli dan penjual dalam pasar suatu barang, sikap seorang konsumen dalam menggunakan pendapatan diperolehnya dan sikap seorang produsen dalam menawarkan barangnya. Itu merupakan sedikit pengenalan tentang mikroekonomi. Disini saya tidak membahas karakteristik ekonomi mikro konvensional, melainkan karakteristik ekonomi mikro dalam Islam.
Pembahasan ekonomi mikro Islam berbeda dengan ekonomi mikro konvensional. Ketika berbicara tentang ekonomi Islam, tidak pernah lepas dari sumber utama Isam, yakni Al-Qur`an dan Hadits. Perilaku ekonomi Islam tidak hanya berorientasi pada kepuasan pribadi, tetapi lebih pada menjalankan peran sebagai khalifah dimuka bumi yang diatur berdasarkan syari`ah dimana tujuan akhir ekonomi adalah terciptanya maslahah dalam meraih falah. Semua harta baik benda maupun alat produksi adalah milik Allah, firma Allah dalam QS. Al-baqarah ayat 284 yang berarti:
Kepunyaan Allah-lah segalan apa yang ada dilangit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu. Maka allah  mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan allah maha kuasa atas segala sesuatu.
Ekonomi mikro dalam Islam adalah suatu sistem didalamnya terdapat beberapa perilaku individu, baik sebagai konsumen produsen maupun tenaga kerja, yang didalam kegiatan ekonomi selalu diilhami oleh nilai-nilai keislaman. Dari Definisi sederhana ini, tentu kita sudah bisa memahami perbedaan antara ekonomi mikro Islam dengan konvensional.
Ekonomi islam bersifat ketuhanan/Ilahiyah, mengingat dasar-dasar pengaturannya yang tidak diletakkan oleh manusia, melainkan aturan-aturan yang ditetapkan Allah SWT., sebagaimana terdapat dalam Al-Qur`an dan As-sunnah. Dalam Islam, ekonomi hanya merupakan satu titik bahagian dari al-islam secara menyeluruh. Ekonomi itu hanya merupakan salah satu bagian atau tepatnya sub sistem dari Islam yang bersifat komprehensip, maka ekonomi Islam tidak boleh terlepas apalagi dilepaskan dari ikatannya dengan sistem akidah dan sistem akhlak disamping hukum. Hubungan ekonomi Islam dengan akidah dan syaari`ah tersebut memungkinkah aktivitas ekonomi dalam Islam menjadi ibadah.  Ekonomi berdimensi akidah atau keakidahan, mengingat ekonomi islam itu pada dasarnya terbit atau lahir dari akidah Islamiyah yang di dalamnya akan dimintakan pertanggungjawabannya terhadap akidah yanh diyakini. Atas dasar ini maka seorang muslim akan terikat dengan sebagian kewajiabannya seperti halnya Zakat, Sedekah, Infak, dan lain-lain. Selain berdimensi akidah, ekonomi dalam Islam juga harus berkarakter ta`abbadi, ini mengingat ekonomi Islam itu merupakan tata aturan yang berdimensi ketuhanan. Dengan berkarakter taat kepada Allah, maka aturan-aturan yang diterapkan dalam ekonomi Islam juga mengandung nilai-nilai ibada.
Dalam melakukan kegiatan ekonomi islam juga terkait erat dengan akhlak, Islam tidak pernah memprediksikan kemungkinan ada pemisahan antara ekonomi dengan akhlak, juga tidak pernah memetakan pembangunan ekonomi dalam lingkungan Islam yang tanpa akhlak. Oleh karena itu, di dalam Islam ketika melakukan sesuatu itu harus berakhlak (etika-moral) yang nerupakan bagian tidak terpisahkan dalam ajaran Islam secara keseluruhan. Itulah sebabnya mengapa dalam Islam kita tidak pernah menemukan adanya aktifitas ekonomi seperti perdagangan, perkreditan, dan lain-lain yang semata-mata kegiatan tersebut merupakan kegiatan ekonomi yang terdapat di dalam ekonomi konvensional yang menggunakan aturan-aturan hasil pemikiran manusia guna kesuksesan duniawi tanpa memikirkan akhirat. Islam menghendaki adanya keseimbangan antara dunia dan akhirat. Apa yang kita lakukan di dunia ini hakikatnya adalah mencapai tujuan akhirat. Prinsip ini jelas berbeda dengan prinsip sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis yang hanya bertujuan untuk kehidupan dunia saja.
Arti keseimbangan dalam sistem sosial Islam adalah, Islam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu, termasuk dalam bidang hak milik. Harta kekayaan pada hakikatnya adalah milik allah s.w.t. Dalam prinsip ini terkandung maksud bahwa kepemilikan seseorang terhadap harta kekayaan tidaklah bersifat mutlak. Itulah sebabnya mengapa dalam Islam pendayagunaan harta benda itu harus dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan tuntunan Sang Maha Pemilik yaitu Allah SWT.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk mensejahterakan dirinya, tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat secara umum. Prinsip ini harus tercermin pada setiap kebijakan individu maupun lembaga dalam melakukan kegiatan ekonomi. Ciri ini jelas berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang hanya memikirkan kepentingan pribadi dan sistem ekonomi sosialis yang lebih menekankan kepentingan umum.
Individu-individu dalam perekonomian Islam diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik secara perorangan maupun kolektif guna mencapai tujuan.Namun perlu diingat, dengan kebebasan tersebut bukan bearati kita bebas dalam melakukan apapun, tentunya kebebasan tersebut juga tidak boleh melanggar aturan-aturan Allah. Peinsip kebebasan ini sangat berbeda dengan prinsip ekonomi kapitalis dimana kebebasan tidak dibatasi dengan norma-norma ukhrawi, sehingga tidak memaandang yang namanya halal dan haram. Dan kebesan ekonomi Islam juga berbeda dengan kebebasan ekonomi sosialis yang tidak ada kebebasan sama sekali, karena seluruh aktivitas ekonomi masyarakat diatur dan ditujukan untuk negara.

Jadi dari semua penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa dari semua kegiatan yang dilakukan dalam ekonomi Islam itu sama sekali tidak boleh lepas dari hukum Allah, karna apa yang semua kita miliki di dunia hanya-lah milik Allah yang dititipkan kepada kita sementara. Dan Allah bisa  saja dengan mudah mengambilnya kembali dari kita tanpa sepengetahuan kita jika Allah menghendakinya. Ini jelas berbeda dengan ekonomi konvensional yang semuanya hanya mementingkan hal duniawi saja tanpa mengindahkan hukum Allah, seolah-olah kehidupan itu hanya di dunia saja. Padahal pada dasarnya setelah kehidupan di dunia masih ada lagi kehidupan di akhirat dimana Allah akan mengumpulkan semua manusia, dan manusia tersebut diminta pertanggungjawaban atas apa yang dia lakukan semasa di dunia.