PENGARUH PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF TERHADAP PEMBERDAYAAN MUSTAHIQ
Salah satu cara menanggulangi kemiskinan adalah dukungan orang yang mampu untuk mengeluarkan harta kekayaan mereka berupa dana zakat kepada kepada mereka yang kekurangan. Zakat memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan atau pembangunan ekonomi. Nilai strategis zakat dapat dilihat melalui: pertama, zakat merupakan panggilan agama. Kedua, sumber keuangan zakat tidak akan pernah berhenti.
Zakat yang diberikan kepada mustahiq akan berperan sebagai pendukung peningkatan ekonomi mereka apabila dikonsumsikan pada kegiatan produktif. Pengembangan zakat bersifat produktif dengan cara dijadikannya dana zakat sebagai modal usaha, untuk pemberdayaan ekonomi penerimanya, dan supaya fakir miskin dapat menjalankan atau membiayai kehidupannya secara konsisten.
Dewasa ini Baitul Mal mengikuti kompleksitas perekonomian modern dapat mempertimbangkan peran Baitul Mal dalam membuat kebijakan-kebijakan ekonomi disektor riil dan moneter, disamping perannya yang secara alami membuat kebijakan disektor sosial. Pengaruh kebijakan disektor riil seperti menentukan tingkat pajak dan pendistribusiannya menentukan hirarki organisasi Baitul Mal, begitu juga kebijakan moneter seperti menciptakan uang dan mengelola uang beredar.
Salah satu upaya yang dilakukan Baitul Mal di daerah seperti Baitul Mal Aceh yang melakukan pengelolaan zakat, pendistribusian, zakat. Pada tahun 2007, lahirnya Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tanggal 17 Januari 2008 tentang Baitul Mal sebagai turunan dari UUPA dimana di dalam pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa Baitul Mal adalah lembaga Daerah Non Struktural yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen sesuai dengan ketentuan syariat dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Adapun fungsi dan kewenangan Baitul Mal tercantum dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2007 pasal 8 ayat 1 yaitu, pertama, mengurus dan mengelola zakat, wakaf dan harta agama. Kedua, melakukan pengumpulan, penyaluran dan pendayagunaan zakat. Ketiga, melakukan sosialisasi zakat, wakaf dan harta agama lainnya. keempat, menjadi wali terhadap anak yang tidak mempunyai wali nasab, wali pengawas terhadap wali nasab, dan wali pengampu terhadap orang dewasa yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Kelima, menjadi pengelola terhadap harta yang tidak diketahui pemilik atau ahli warisnya berdasarkan putusan Mahkamah Syariah. Keenam, membuat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi umat berdasarkan prinsip saling menguntungkan.
Selain itu fokus peran Baitul Mal memiliki beberapa program unggulan seperti pemberian dana zakat kepada asnaf ibnu sabil dan asnaf muallaf berupa bantuan pendidikan seperti beasiswa penuh program tahfid al-Qur’an. Dalam pemberdayaan ekonomi Baitul Mal memberikan zakat produktif berupa modal usaha dalam skim qardhul hasan (pinjaman kebajikan).
Untuk hukum zakat sendiri, al-Qur’an, Hadist, Ijma’ , tidak menyebutkan secara eksplisit tentang ketentuan zakat, apakah konsumtif atau produktif. Surat At-Taubah ayat 60, yang digunakan oleh sebagian besar ulama sebagai dasar hukum dalam distribusi zakat, hanya menyebutkan asnaf-asnaf zakat harus diberikan. Teori hukum Islam menunjukkan bahwa dalam menangani masalah dengan rincian yang tidak jelas dalam al-Qur’an atau hadits nabi, ijtihad digunakan sebagai metode solusi. Ijtihad atau penggunaan penalaran logis mengacu pada ql-Qur’an dan Hadist. Dengan demikian, itu berarti bahwa teknik pelaksanaan distribusi zakat tidak mutlak, tetapi dinamis dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan di satu tempat.
Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’ mengatakan bahwa “Apa yang diberikan kepada orang miskin, harus bisa membuat mereka keluar dari kemiskinan dengan standar hidup yang layak. Ketentuan ini didefinisikan disini yang dapat digunakan sebagai modal untuk mencari dan mengejar bisnis, sehingga hasilnya dapat memenuhi kebutuhan jangka panjang dan tidak langsung. Pendapat Nawawi diatas memberi peluang besar bagi upaya pengelolaan zakat saat ini untuk pembangunan produktif melalui modal ventura, sesuai dengan tuntutan sektor ekonomi yang bergerak cepat dalam masyarakat.
Keputusan majma’ Al Fiqh Al Islami (divisFiqh OKI) keputusan No, 15 (3/3) Tahun 1986). Sebagaimana dalam Tirmidzi, (2013:18) keputusan OKI tersebut berbunyi “secara prinsip harta zakat boleh dikembangkan dalam bentuk usaha yang berakhir dengan kepemilikan usaha tersebut untuk mustahiq zakat, atau dikelola oleh pihak amil zakat yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat dengan syarat bahwa harta zakat yang diinvestasikan merupakan sisa dari harta zakat yang telah dibagikan untuk menutupi kebutuhan pokok para mustahiq dan juga dengan syarat ada jaminan dari pihak pengelola”.
Hafidhuddin (2005) menjelaskan bahwa para ulama seperti Imam Sfafi’i, an-Nasa’i dan lainnya menyatakan bahwa jika mustahik zakat memiliki kemampuan untuk berdagang, selayaknya dia diberi modal usaha yang memungkinkan memperoleh keuntungan yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Zakat akan dapat memberikan dampak yang lebih luas (multiplier effect), dan menyentuh semua aspek kehidupan, apabila pendistribusian zakat lebih diarahkan pada kegiatan produktif. Sebagaimana Jamal (2004) mengemukakan bahwa pemanfaatan zakat juga perlu dilakukan ke arah investasi jangka panjang. Hal ini bisa dalam bentuk, pertama zakat dibagikan untuk mempertahankan insentif bekerja atau mencari penghasilan sendiri di kalangan fakir miskin. Kedua, sebagian dari zakat yang terkumpul, setidaknya 50% digunakan untuk membiayai kegiatan yang produktif kepada kelompok masyarakat fakir miskin, misalnya penggunaan zakat untuk membiayai berbagai kegiatan dan latihan keterampilan produktif, pemberian modal kerja, atau bantuan modal awal.
Jika melihat perkembangan pembangunan ZIS di tanah air, maka sejak dekade 1990 telah tumbuh berbagai macam lembaga pengelola zakat yang berusaha mengedepankan prinsip-prinsip manajemen modern dalam prakteknya. Zakat adalah salah satu pilar penting dalam ajaran Islam. Al-Qardhawi (2002) mengatakan bahwa tujuan mendasar ibadah zakat adalah untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan sosial seperti pengangguran, kemiskinan, dan lain-lain. Pramanik (1993) berpendapat bahwa zakat dapat memainkan peran yang sangat signifikan dalam meindistribusikan pendapatan dan kekayaan dalam masyarakat muslim. Dalam studinya, Pramanik menyatakan bahwa dalam konteks makro ekonomi, zakat dapat dijadikan sebagai instrumen yang dapat memberikan insentif untuk meningkatkan produksi, investasi, dan untuk bekerja.
Tumbuhnya lembaga-lembaga zakat merupakan cermin timbulnya kesadaran akan perlunya lembaga yang mampu mengelola zakat-zakat masyarakat. Lembaga amil dalam dalam mendayagunakan zakat harus mempunyai program untuk mengubah mustahik beralih menjadi muzakki dengan memberikan bantuan modal usaha dan peralatan kerja. Untuk manajemen zakat produktif sendiri dapat dilakukan dengan empat fungsi manajemen. Pertama, perencanaan (planning). Kedua, pengorganisasian (organizing). Ketiga, pelaksanaan (actuating). Pelaksanan penghimpunan zakat produktif dilakukan dengan cara mensosialisasikan dalam bentuk dakwah kepada masyarakat dengan mengenalakn dan menjelaskan secara rinci tentang zakat.. Keempat, pengawasan (controlling). Aktivitas pendampingan (pengawasan) tidak hanya dalam bentuk controlling tapi juga dalam hal pembinaan pengembangan, peningkatan mental spiritual kelompok binaan dan penyelesaian masalah yang dihadapi tiap kelompok binaan.
Baitul mal dalam melakukan program pembiayaan usaha produktif menetapkan beberapa kriteria bagi mustahiq yang akan menerima pembiayaan: (1) Memiliki iman dan taqwa; (2) Jujur dan amanah; (3) berasal dari keluarga yang kurang mampu yaitu pendapatan lebih kecil dari keperluan harian, dibawah Rp.1.000.000 dengan tanggungan sekurang-kurangnya 2 orang, rumah yang ditempati sementara dan tidak layak ditempati; (4) memiliki tempat usaha/berdagang tetap dengan aset yang sedikit; (5) bukan PNS atau bukan pegawai BUMN dan BUMS.
Implementasi pendayagunaan zakat produktif di Baitul Mal Provinsi Aceh dibentuk dalam satu badan khusus, yaitu Unit Pengelolaan Zakat Produktif (UPZP), yang merupakan unit sendiri di bawah bidang pemberdayaan harta agama yang tugas pokoknya untuk pemberdayaan ekonomi kaum dhuafa. Adapun bentuk-bentuk zakat produktif yang disalurkan oleh Baitul Mal Provinsi Aceh adalah sebagai berikut, pertama bantuan modal uang tunai (cash money). Bantuan ini disalurkan dalam bentu uang tunai dari dana zakat yang disalurkan melalui bantuan modal uasaha kepada keluarga miskin. Kedua bantuan dalam bentuk barang. Bnatuan ini diberikan oleh pihak Baitul Mal dalam bentuk barang yang diperlukan oleh mustahik, sesuai keahlian mereka masing-masing.
Dalam bentuk uang tunai, mustahiq menjadiakn dana zakat tersebut sebagai modal usaha untuk berdagang. Sedangkan untuk pemberian dalam bentuk barang, mustahiq diberikan barang seperti becak angkutan. Sebagian masyarakat memilih menggeluti usaha jasa transportasi ini disebabkan tidak adannya keterampilan lain.
Adapun terkait dengan tingkat keberhasilan yang paling utama bagi Baitul Mal Provinsi Aceh dapat diukur dari berubahnya status seorang mustahiq menjadi muzakki. Jika dilihat dari implementasi pendayagunaan zakat produktif Baitul Mal Provinsi Aceh pada program becak mesin dan perdagangan, dinilai berhasil karena dengan pembiayaan ini , sebagian mustahiq dapat meningkatkan usaha dan pendapatan mereka, sehingga kehidupan ekonomi keluarga menjadi lebih baik dari sebelumnya. Kemudian terkait dengan perbedaan tingkat keberhasilan anatara program becak mesin dan perdagangan dapat dikatakan bahwa program perdagangan lebih berhasil dibandingkan dengan program becak mesin, itu disebabkan pada program perdagangan para mustahiq dibina sampai beberapa tahap sehingga para mustahiq benar-benar mandiri.
Dari kesimpulan sebuah jurnal yang saya baca, jumlah dana yang disalurkan juga merupakan salah satu faktor yang sangat signifikan terhadap kesuksesan mustahiq, artinya semakin besar dana yang disalurkan semakin besar pula tingkat kesuksesannya.
REFERENSI
Sartika, Mila. (2008). Pengaruh pendayagunaan zakat produktif terhadap pemberdayaan mustahiq pada LAZ yayasan solo peduli Surakarta. Jurnal La riba, Vol. II, No. 1, 75-89.
Citra Pratama, Yoghi. (2015). Peran zakat dalam penanggulangan kemiskinan (studi kasus: program zakat produktif pada badan amil zakat nasional). The jounal of tauhidinomics, vol. 1 No. 1, 93-104.
Syauqi Beik, Irfan. (2009). Analisis peran zakat dalam mengurangi kemiskinan: studi kasus dompet dhuafa republika. Jurnal pemikiran dan gagasan-Vol II.
Amelia, Erika. (2012). Penyaluran dana zakat produktif melalui pola pembiayaan (studi kasus bmt binaul ummah bogor). Jurna signifikan Vol. 1 No. 2, 79-92.
Hidayat, Rachmat. (2017). Penerapan manajemen zakat produktif dalam meningkatkan ekonomi umat di pkpu (pos keadilan peduli umat) Makassar. Jurnal millah Vol. XVII, No. 1, Agustus 2017. Hal 63-84.
Dharma, Surya., Hamid Sarong., Imam Jauhari. (2017). Kewenangan baitul mal aceh dalam pendistribusian zakat. Kanun jurnal ilmu hukum vol. 19, no. 2, 193-214.
Nurlaila., Nevi Hanita. (2013). Tingkat keberhasilan program pendayagunaan zakat produktif pada Baitul Mal Provinsi Aceh. Jurnal. Share, Vol. 2, No. 2, 170-180.
Anwar. (2017). The law of productive zakat in islam and its impact towards economy. International Journal of Engineering Technology and Management Research. Vol.4 (Iss.2), 10-21.
Syaiful dan Suwarno. (2015). Kajian pendayagunaan zakat produktif sebagai alat pemberdayaan ekonomi masyarakat (mustahiq) pada lazismu PDM di kabupaten gresik. BENEFIT Jurnal dan Bisnis. Volume 19, No 2, 150-160.
Damanhur., Nurainiah. (2016). Analisis pengaruh bantuan zakat terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat kabupaten Aceh utara. Jurnal visioner & strategis. Vol. 5, No. 2, 71-82.
Ar Royyan Ramly dan Ikhsan Fajri. Peran Baitul Maal dalam pendayagunaan zakat produktif terhadap mustahiq zakat.
0 Comments