Sebagai seorang muslim kita mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap muslim lainnya. Karena kita tidak tidak bisa hidup sendirian di dunia ini. Kita saling membutuhkan terhadap orang lain dalam menjalani kehidupan di dunia. Ada lima kewajiban tiap-tiap muslim terhadap muslim lainnya, sebagaimana sabda Rasulullah:
Sahih al-Bukhori:1164
عَÙ†ْ Ø£َبِÙŠ Ù‡ُرَÙŠْرَØ©َ رَضِÙŠَ اللَّÙ‡ُ عَÙ†ْÙ‡ُ Ù‚َالَ: سَÙ…ِعْتُ رَسُولَ اللَّÙ‡ِ صَÙ„َّÙ‰ اللَّÙ‡ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ ÙŠَÙ‚ُولُ
ØَÙ‚ُّ الْÙ…ُسْÙ„ِÙ…ِ عَÙ„َÙ‰ الْÙ…ُسْÙ„ِÙ…ِ Ø®َÙ…ْسٌ: رَدُّ السَّلاَÙ…ِ، ÙˆَعِÙŠَادَØ©ُ الْÙ…َرِيضِ، Ùˆَاتِّبَاعُ الْجَÙ†َائِزِ، ÙˆَØ¥ِجَابَØ©ُ الدَّعْÙˆَØ©ِ، ÙˆَتَØ´ْÙ…ِيتُ الْعَاطِسِ.
Dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:
Hak muslim atas muslim lainnya ada lima, yaitu: Menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan orang yang bersin. (HR. Bukhari)
Pertama, menjawab salam. Dalam Islam memberi salam hukumnya adalah sunnah. Menjawab salam hukumnya adalah wajib. Jika ada orang yang memberi salam kepada kita, maka kita wajib menjawab salam tersebut. Jika kita tidak menjawabnya maka kita akan berdosa, karena sesuatu yang wajib itu jika tidak dikerjakan maka akan berdosa. Namun sangat disayangkan sekarang ini kita sudah sangat jarang menyapa seseorang dengan ucapan Assalamu'alaikum, Padahal ucapan Assalamu'alaikum itu merupakan do'a.
Kedua, menjenguk orang yang sakit. Jika ada muslim yang sakit hendaknya kita mengunjunginya, apalagi tetangga yang sakit. Mungkin saja mereka membutuhkan bantuan dari kita, maka sesama muslim harus saling mengunjungi. Apalagi diwaktu menimpa musibah.
Ketiga, mengiringi jenazah. Mengiringi jenazah seorang muslim yang telah meninggal adalah wajib hukumnya atas muslim lainnya. Ada empat kewajiban muslim yang masih hidup terhadap muslim yang telah meninggal dunia, yaitu memandikan jenazah, mengafani jenazah, menshalatkan jenazah dan menguburkan jenazah. Empat perkara tersebut hukumnya fardhu kifayah, artinya jika ada sebagian muslim telah melaksanakannya maka muslim lainnya akan terbebas dari kewajiban tersebut.
Keempat, memenuhi undangan dan mendoakan. Memenuhi undangan dalam Islam hukumnya juga wajib, seperti undangan pernikahan atau pesta perkawinan dan lainnya. Tidak hanya memenuhi undangan dengan menikmati makanan yang telah dihidangkan saja, namun kita juga mendoakan terhadap mempelai yang menikah tersebut ataupun undangan lainnya.
Kelima, mendoakan orang yang bersin. Ketika ada muslim yang bersin dan kita mendengarnya, maka kita wajib mendoakannya. Orang yang bersin mengucapkan ُاَÙ„ْØَÙ…ْدُ الِÙ„ّٰÙ‡, sedangkan orang yang mendengarnya mengucapkan ÙŠِرْØَÙ…ُÙƒَ اللّٰÙ‡ُ، dan yang bersin menjawab lagi dengan ucapan ÙŠَÙ‡ْدِÙŠْÙƒُÙ…ُ اللّٰÙ‡ُ ÙˆَÙŠَصْÙ„ِØُ بَالَÙƒُÙ…ً


0 Comments