Seperti yang telah kita ketahui
bahwa pada akhir 2016 seluruh Bank Aceh telah dikonversi menjadi bank syariah.
Namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana operasional bank
syariah tersebut. Ada sebagian masyarakat yang bahkan mengatakan bank syariah
itu sama saja dengan bank konvensional. Oleh karena itu pada artikel ini saya
akan mencoba untuk menjelaskan bagaimana sih operasional bank syariah? Apakah
sama dengan operasional bank konvensional? Langsung saja, ada lima mekanisme
sistem operasional bank syariah.
Pertama, sistem
operasional bank syariah dimulai dari kegiatan penghimpunan dana dari
masyarakat. Penghimpunan dana dapat dilakukan dengan skema investasi maupun
skema titipan. Dalam penghimpuna dana dengan skema investasi dari nasabah
pemilik dana (shahibul mal), bank
syariah berperan sebagai pengelola dana atau biasa disebut dengan mudharib.
Kedua, dana
yang diterima oleh bank syariah selanjutnya disalurkan kepada berbagai pihak,
antara lain mitra investasi, pengelola investasi, pembeli barang, dan penyewa
barang atau jasa yang disediakan oleh
bank syariah. Pada saat dana disalurkan dalam bentuk investasi, bank syariah
berperan sebagai pemilik dana. Pada saat dana disalurkan dalam kegiatan jual
beli, bank syariah berperan sebagai penjual dan pada saat disalurkan dalam
kegiatan pengadaan objek sewa, berperan sebagai pemberi sewa.
Ketiga, dari
penyaluran dana kepada berbagai pihak, bank syariah selanjutnya menerima
pendapatan berupa bagi hasil dari investasi, margin dari jual beli dan fee dari sewa dan berbagai jenis
pendapatan yang diperoleh dari instrumen penyaluran dana lain yang dibolehkan.
Keempat, pendapatan
yang diterima dari kegiatan penyaluran selanjutnya dibagikan kepada nasabah
pemilik dana atau penitip dana. Penyaluran dana kepada pemilik dana bersifat
wajib sesuai dengan porsi bagi hasil yang disepakati. Adapun penyaluran dana
kepada nasabah penitip dana bersifat sukarela tanpa ditetapkan di muka
sebelumnya dan biasa disebut istilah bonus.
Kelima, selain
melaksanakan aktivitas penghimpunan dan penyaluran, bank syariah dalam sistem
operasionalnya juga memberikan layanan jasa keuangan seperti jasa ATM,
transfer, letter of credit, bank
garansi, dan lain sebagainya. Oleh karena jasa tersebut dilakukan tanpa
menggunakan dana dari pemilik dana maupun penitip dana, maka pendapatan yang
dipeoleh jasa tersebut dapat dimiliki sepenuhnya oleh bank syariah tanpa harus
dibagi.
Jika
dibandingkan dengan antara sistem operasional bank syariah dengan bank konvensional,
perbedaannya terletak pada mekanisme pemerolehan keuntungan pada pihak-pihak
yang telibat dalam kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana bank. Mekanisme
pemerolehan pendapatan pada bank konvensional menggunakan sistem bunga, yaitu
sistem yang menjanjikan pihak yang menyimpan uangnya atau menyalurkan dananya
dengan persentase tertentu terhadap dana yang disimpan atau disalurkan.
Berbeda
dengan bank konvensional, mekanisme pemerolehan keuntungan nasabah penabung
pada penghimpunan dana bank syariah terkait erat dengan hasil pemerolehan
pendapatan pada kegiatan penyaluran dana oleh bank syariah.
Sekarang
sudah tau kan bagaimana sistem operasional bank syariah? Semoga penjelasan
diatas bisa menambah pengetahuan kita tentang bank syariah.
Jangan
hanya kamu saja yang tau, share bila merasa bermanfaat.
Referenis:
Yahya,rizal,
Aji Erlangga Martawireja dan Ahim Abdurahim.2018.Akuntansi Perbankan Syariah.
(Edisi 2, cetakan kelima). Jakarta: Salemba Empat

0 Comments