Sistem Operasional Bank Syariah

            Seperti yang telah kita ketahui bahwa pada akhir 2016 seluruh Bank Aceh telah dikonversi menjadi bank syariah. Namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana operasional bank syariah tersebut. Ada sebagian masyarakat yang bahkan mengatakan bank syariah itu sama saja dengan bank konvensional. Oleh karena itu pada artikel ini saya akan mencoba untuk menjelaskan bagaimana sih operasional bank syariah? Apakah sama dengan operasional bank konvensional? Langsung saja, ada lima mekanisme sistem operasional bank syariah.

Pertama, sistem operasional bank syariah dimulai dari kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat. Penghimpunan dana dapat dilakukan dengan skema investasi maupun skema titipan. Dalam penghimpuna dana dengan skema investasi dari nasabah pemilik dana (shahibul mal), bank syariah berperan sebagai pengelola dana atau biasa disebut dengan mudharib.

Kedua, dana yang diterima oleh bank syariah selanjutnya disalurkan kepada berbagai pihak, antara lain mitra investasi, pengelola investasi, pembeli barang, dan penyewa barang atau jasa yang disediakan  oleh bank syariah. Pada saat dana disalurkan dalam bentuk investasi, bank syariah berperan sebagai pemilik dana. Pada saat dana disalurkan dalam kegiatan jual beli, bank syariah berperan sebagai penjual dan pada saat disalurkan dalam kegiatan pengadaan objek sewa, berperan sebagai pemberi sewa.

Ketiga, dari penyaluran dana kepada berbagai pihak, bank syariah selanjutnya menerima pendapatan berupa bagi hasil dari investasi, margin dari jual beli dan fee dari sewa dan berbagai jenis pendapatan yang diperoleh dari instrumen penyaluran dana lain yang dibolehkan.

Keempat, pendapatan yang diterima dari kegiatan penyaluran selanjutnya dibagikan kepada nasabah pemilik dana atau penitip dana. Penyaluran dana kepada pemilik dana bersifat wajib sesuai dengan porsi bagi hasil yang disepakati. Adapun penyaluran dana kepada nasabah penitip dana bersifat sukarela tanpa ditetapkan di muka sebelumnya dan biasa disebut istilah bonus.

Kelima, selain melaksanakan aktivitas penghimpunan dan penyaluran, bank syariah dalam sistem operasionalnya juga memberikan layanan jasa keuangan seperti jasa ATM, transfer, letter of credit, bank garansi, dan lain sebagainya. Oleh karena jasa tersebut dilakukan tanpa menggunakan dana dari pemilik dana maupun penitip dana, maka pendapatan yang dipeoleh jasa tersebut dapat dimiliki sepenuhnya oleh bank syariah tanpa harus dibagi.

Jika dibandingkan dengan antara sistem operasional bank syariah dengan bank konvensional, perbedaannya terletak pada mekanisme pemerolehan keuntungan pada pihak-pihak yang telibat dalam kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana bank. Mekanisme pemerolehan pendapatan pada bank konvensional menggunakan sistem bunga, yaitu sistem yang menjanjikan pihak yang menyimpan uangnya atau menyalurkan dananya dengan persentase tertentu terhadap dana yang disimpan atau disalurkan.

Berbeda dengan bank konvensional, mekanisme pemerolehan keuntungan nasabah penabung pada penghimpunan dana bank syariah terkait erat dengan hasil pemerolehan pendapatan pada kegiatan penyaluran dana oleh bank syariah.

Sekarang sudah tau kan bagaimana sistem operasional bank syariah? Semoga penjelasan diatas bisa menambah pengetahuan kita tentang bank syariah.
Jangan hanya kamu saja yang tau, share bila merasa bermanfaat.

Referenis:
Yahya,rizal, Aji Erlangga Martawireja dan Ahim Abdurahim.2018.Akuntansi Perbankan Syariah. (Edisi 2, cetakan kelima). Jakarta: Salemba Empat