Dasar Ekonomi Dalam Islam
Sistem perekonomian dalam Islam tidak hanya berdasarkan pada undang-undang yang dibuat oleh pemerintah. Landasan urtama sistem ekonomi Islam yaitu dari ajaran-ajaran yang terkadung dalam kitab suci al-Qur`an. Pada dasarnya dalam al-Qur`an memang belum dijelaskan secara rinci dan detail setiap inti pembahasan masalah perekonomian, akan tetapi banyak hadis-hadis dari Rasulullah saw yang membahas setiap pokok dari permasalahan ekonomi supaya memudahkan pengaplikasian dalam sosial masyarakat, hadis-hadis atau sunnah Rasulullah saw adalah sumber pedoman kedua dalam jaran Islam setelah al-Qur`an.
Sebagai contoh dari sunnah Rasulullah saw adalah permasalahan dalam menanggulangi kesejahteraan rakyat melalui zakat. Dalam al-Qur`an tidak dijelaskan secara rinci tentang sistem oprasional zakat, namun melalui hadis atau sunnah Rasulullah saw dijelaskan lebih rinci. Dalam Islam membayar zakat merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang mampu. Pemerintah berkewajiban untuk mengumpulkan zakat. Di era modern ini lembaga pengumpul zakat lebih dikenal dengan Badan Amal Zakat Infaq dan Sadaqah (BAZIS) yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat untuk masyarakat yang berhak.
Sistem administrasi keuangan pada masa Rasulullah saw tidak terlalu rumit dan kompleks, karena semua permasalahan dan hukum dikembalikan kepada Rasulullah saw. Setelah Rasulullah saw wafat dan pemerintahan dibawah kepemimpinan khulafaur rasyidin, muncul permasalahan-permasalahan yang kompleks terutama permasalahaan fiskal pada kekhalifahan Umar bin Khattab. Kerumitan dalam menangani masalah terutama masalah administarsi keuangan negara yang mencakup wilayah teritorial yang luas membutuhkan perubahan dalam sistem perekenomian negara.Meskipun khalifah Umar bin Khattab tidak memiliki keraguan dalam menetapkan sebuah keputusan untuk sistem administrasi perekonomian modern dan operasional administrasi keuangan, yang berlandaskan pada ajaran syariat Islam. Untuk merumuskan sistem perekonomian yang modern harus dan operasionalnya yang lebih komplit, sebuah undang-undang atau aturan harus dimusyawarahkan lebih dulu melalui majelis syura atau Ijma (consensus). Ijma memiliki maksud supaya sistem operasional perekonomian modern yang ditetapkan sesuai dengan syariat Islam dan kepentingan umat. Sumber utama ekonomi Islam yaitu al-Qur`an, hadis atau Sunnah Rasulullah saw, musyawarah dan ijma.
Praktek sistem operasional keuangan negara harus dilaporkan pertanggungjawaban keuangannya untuk mencegah terjadinya praktek korupsi dan hilangnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Sistem operasional ekonomi dalam Islam difokuskan untuk mensejahterakan rakyat, perkembangan perekonomian, hukum administrasi dan keuangan negara. Abu yusuf menegaskan dalam pidatonya:
“Pemerintah harus bertanggung jawab untuk kemashlahatan umat dan mengaplikasikan rancangan pemerintah yang bermanfaat untuk kemashlahatan umat”
Stabilitas nasional yang baik dipengaruhi oleh sistem administrasi keuangan negara yang perfektif, dalam mendata devisa, aset, dan subsidi pemerintah. Pada masa Rasulullah saw, setelah didirikan pusat pemerintahan muslim di Madinah, Rasulullah saw mulai mengalihkan perhatiannya pada kebutuhan negara yang mendesak. Pada periode perekembangan kota Madinah peran dan kontribusi saudagar muslim untuk biaya peperangan sangat membantu terhadap keungan pemerintahan dan permasalahan perekonomian yang berkepanjangan. Dikarenakan belum tercapainya penghasilan pemerintah selain dari zakat yang diwajibkan kepada muslim yang mampu dan pajak dari masyarakat non-muslim yang bertempat tinggal diwilayah pemerintahan Islam.
Selain zakat juga ada khumus yaitu seperlima dari harta ghanimah atau harta rampasan perang yang diambil untuk kas negara. Khumus merupakan kas utama bagi negara, Rasulullah saw dan keluarganya juga berhak menggunakannya dan juga digunakan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.
Kharaj dan Jizyah merupakan sumber pendapatan lainnya pada pemerintahan Islam, meskipun pengaplikasiannya berkembang pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab. Ada pemberlakuan bea cukai tehadap barang impor yang masuk ke wilayah teritorial serta pengenaan pajak yang dibolehkan dalam Islam berdasarkak syariata Islam.
Sumber
Muhammad Saddam. 2002. Ekonomi Islam. Jakarta: Taramedia

0 Comments