Riba dan Landasan Hukumnya

Secara bahasa riba bermakna tambahan atau berkembang. Riba menurut istilah adalah tambahan yang diambil dari harta pokok dengan cara batil. Secara umum riba merupakan suatu tambahan yang diambil baik pada transaksi jual beli maupun utang piutang yang dilakukan secara batil atau bertentangan dengan syariat Islam.

Ada dua hal utama yang dapat menimbulkan terjadinya transaksi riba. Kedua hal tersebut yaitu kegiatan jual beli dan utang-piutang. Riba yang dapat disebabkan oleh transaksi jual beli terbagi atas dua jenis, yaitu riba fadhl dan riba nasi`ah. Sedangkan riba yang diakibatkan oleh utang-pitang juga terbagi atas dua jenis, yaitu riba qardh dan riba jahiliyyah.

Perbuatan riba merupakan sesuatu yang dilarang dalam agama Islam. Allah telah mengharamkan perbuatan riba melalui firman-Nya dalam Al-Qur`an Surah Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:

“…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”

Riba merupakan salah satu dosa besar. Allah memberikan siksaan yang sangat pedih kepada orang-orang melakukan perbuatan riba. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S An-Nisa ayat 161 yang artinya:

“Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih.”

Rasulullah juga telah melarang keras perbuatan riba. Rasulullah bersabda dalam sebuah hadis yang artinya:

Dari Jabir ra berkata “Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau berkata, mereka semua adalah sama.” (HR. Muslim)

Berdasarkan hadis Rasulullah melaknat orang-orang yang bernaung dalam perbuatan riba, itu artinya riba merupakan suatu perbuatan yang sangat berbahaya dalam praktek kehidupan manusia. Oleh karena itu setiap muslim harus menghindari perbuatan riba. Dampak dari praktek riba bukanlah kemaslahatan bagi umat manusia, melainkan sebagai pintu kemudharatan.

Sayyid Quthb mengatakan “Riba merupakan aktivitas yang sejak awal bertentangan dengan kaidah dan konsep keimanan secara mutlak. Selain itu, riba juga merupakan sistem yang didasarkan pada konsep yang sama sekali berbeda dari konsep kekhalifahan manusia dan keimanan”.