Riba dan Landasan Hukumnya
Secara
bahasa riba bermakna tambahan atau berkembang. Riba menurut istilah adalah tambahan
yang diambil dari harta pokok dengan cara batil. Secara umum riba merupakan
suatu tambahan yang diambil baik pada transaksi jual beli maupun utang piutang
yang dilakukan secara batil atau bertentangan dengan syariat Islam.
Ada
dua hal utama yang dapat menimbulkan terjadinya transaksi riba. Kedua hal
tersebut yaitu kegiatan jual beli dan utang-piutang. Riba yang dapat disebabkan
oleh transaksi jual beli terbagi atas dua jenis, yaitu riba fadhl dan riba
nasi`ah. Sedangkan riba yang diakibatkan oleh utang-pitang juga terbagi atas
dua jenis, yaitu riba qardh dan riba jahiliyyah.
Perbuatan
riba merupakan sesuatu yang dilarang dalam agama Islam. Allah telah
mengharamkan perbuatan riba melalui firman-Nya dalam Al-Qur`an Surah Al-Baqarah
ayat 275 yang artinya:
“…Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba…”
Riba
merupakan salah satu dosa besar. Allah memberikan siksaan yang sangat pedih
kepada orang-orang melakukan perbuatan riba. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S
An-Nisa ayat 161 yang artinya:
“Dan karena mereka menjalankan
riba, padahal sungguh mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil).
Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih.”
Rasulullah
juga telah melarang keras perbuatan riba. Rasulullah bersabda dalam sebuah
hadis yang artinya:
Dari
Jabir ra berkata “Rasulullah melaknat
orang yang memakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya dan dua saksinya,
dan beliau berkata, mereka semua adalah sama.” (HR. Muslim)
Berdasarkan
hadis Rasulullah melaknat orang-orang yang bernaung dalam perbuatan riba, itu
artinya riba merupakan suatu perbuatan yang sangat berbahaya dalam praktek
kehidupan manusia. Oleh karena itu setiap muslim harus menghindari perbuatan
riba. Dampak dari praktek riba bukanlah kemaslahatan bagi umat manusia,
melainkan sebagai pintu kemudharatan.
Sayyid
Quthb mengatakan “Riba merupakan
aktivitas yang sejak awal bertentangan dengan kaidah dan konsep keimanan secara
mutlak. Selain itu, riba juga merupakan sistem yang didasarkan pada konsep yang
sama sekali berbeda dari konsep kekhalifahan manusia dan keimanan”.
1 Comments
Terima kasih atas sharingnya, dapat menambah wawasan mengenai sistem riba.
ReplyDelete