Memperkuat Ekonomi Melalui Pasar Syariah

Diambil dari webinar Muamalah Series : Memperkuat Ekonomi Melalui Pasar Syariah, oleh Ustadz Yasir Yusuf

Pasar menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang pertama adalah tempat orang melakukan jual beli atau sering disebut dengan “pekan”, yang kedua kekuatan penawaran dan permintaan, tempat penjual yang ingin menukar barang atau jasa dengan uang dan pembeli yang ingin menukar uang dengan barang dan jasa.

Landasan Operasionalisasi Pasar Syariah

“ Dan Allah menghalalkan jual-beli, dan mengharamkan riba” (Al-Baqarah:275)

 “Seorang pedagang yang jujur (kelak di hari kiamat dikumpulkan oleh Allah) bersama para nabi, shiddiqin, dan para syuhada”. (HR. At-Tirmidzi)                                          

Makna dari hadis diatas yaitu seorang pedagang yang berdagang di pasar dengan bingkai syariah dagangannya halal, cara berdagannya benar tidak ada unsur riba,tidak ada unsur menzalimi orang lain, maka orang-orang seperti ini berdagang di pasar akan masuk ke dalam surga dan ketika di yaumil kiamat dia akan dibangkitkan bersama para nabi.  Pedagang yang jujur dalam bingkai hadirnya pasar syariah kedudukannya sama mulia nya seperti orang yang beribadah di Masjid. 


4 Parameter Pasar Syariah                                                                                                                    

Pertama : Terbebas dari transaksi yang dilarang, meliputi riba, gharar, ihtikar (rekayasa dalam supply), ba’i an-najasy (rekayasa dalam demand), two-in one, maisir (judi), risywah (suap), ba’i ad-dain bi ad-dain (jual beli piutang), dan objek akadnya tidak halal

Kedua : Produk sesuai dengan akad atau transaksi syariah , makna nya ketika seseorang melakukan transasksi dia memperjelas akad apa yang digunakan, tujuan dari akad untuk memperjelas hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat di dalam akad.

Ketiga : Menjaga adab-adab (akhlak) islami dalam bermuamalah. Di antara adab-adab tersebut yaitu bekerja secara profesional,jujur, dan bersih karena itu tuntutan islam sebagaimana hadis Rasulullah SAW.                                                      

“Sesungguhnya Allah mencintai seorang hamba yang apabila ia bekerja. Ia menyempurnakan pekerjaannya”. (HR. Tabrani)

Keempat : Tidak ada penentuan atau pembatasan harga. Harga diserahkan kepada mekanisme pasar.

Bolehnya Penetapan Harga Jika Dilakukan Oleh Pemerintah dan Untuk Kemaslahatan

Imam Al-Syaukani pernah menyebutkan :

“ Yaitu jika seorang pemimpin atau wakilnya atau setiap orang yang menguasai urusannya kaum Muslimin memerintahkan sesuatu hal kepada ahli pasar untuk tidak menjual harta bendanya selain daripada harga tertentu, lalu mereka menjual harga tersebut dengan tambahan atau pengurangan harga yang sesuai dengan yang telah ditetapkan karena kemaslahatan.” 

Tentu saja intervensi harga ini dilakukan hanya bertujuan untuk kemaslahatan ummat, misalnya seperti demi menjaga stabilitas perekonomian negara, atau seperti pemerataan ekonomi dan sebagainya.

Mekanisme di pasar merupakan hukum alam (sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Tak seorangpun secara individual dapat mempengaruhi pasar. Sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah. Kesyariahan pasar akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil, stabil, dan tumbuh secara baik. Hal ini yang menjadi prioritas oleh Rasulullah SAW setelah hijrah, yaitu dengan menjadikan pasar Madinah sebagai pasar pertama Islam dengan ruh syariah. Rasulullah SAW tidak memasuki pasar yahudi yang menjalankan praktik tadlis, riba dan banyak hal yang mencerminkan ketidakadilan ataupun kezholiman. Tak lama setelah Rasulullah membuat pasar syariah di Madinah, maka pasar yahudi pun hancur. Rasulullah mengawasi pertumbuhan dan perkembangan di pasar Madinah, yaitu dengan mengangkat Said ibn Ash ibn Muawiyah untuk menjadi muhtasib (pengawas) untuk mengawasi pasar Makkah dan Umar bin al-Khattab sebagai muhtasib di pasar Madinah. Para muhtasib ini tergabung dalam lembaga Hisbah yang memiliki peranan yang sangat penting untuk melakukan pengawasan dan regulasi terhadap mekanisme pasar agar tercipta mekanisme pasar yang adil.

Umar Bin Khattab pernah berkeliling pasar dan berkata :

“Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar telah mengerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam” (H.R Tirmidzi)