Zakat Produktif: Apa Itu? 

Zakat produktif adalah sejumlah aset yang diberikan kepada mustahik, sehingga dengan aset tersebut mustahik bisa menghasilkan pendapatan yang berkelanjutan. Zakat produktif merupakan pemberian dana zakat kepada mustahik yang digunakan untuk mengembangkan usaha bisnis mereka sehingga mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari secara berkelanjutan dan tidak dihabiskan langsung secara konsumtif (Amsari & Nasution, 2019).

 Asnaini (2008) dalam Nafiah (2015) mendefenisikan zakat produktif merupakan cara pendistribusian zakat yang bertujuan untuk membuat mustahik atau penerima zakat dapat memiliki penghasilan yang bersifat terus menerus melalui harta yang diperolehnya (zakat produktif) dengan cara mengembangkannya melalui  membangun usaha yang produktif. Menurut Azizah (2019) zakat produktif adalah zakat yang mempunyai sifat menghasilkan untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat jangka panjang.

Zakat produktif merupakan jenis zakat yang diberikan dalam bentuk uang tunai ataupun barang yang tidak boleh digunakan untuk hal-hal konsumtif, tetapi dikembangkan dan digunakan sebagai modal usaha untuk membantu usaha mustahik, sehingga dengan  adanya dana zakat dalam bentuk modal usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara berkelanjutan. Dapat disimpulkan  zakat produktif merupakan  penyaluran dana zakat yang bertujuan untuk  membuat  para  mustahik yang menerima zakat dapat  menghasilkan  sesuatu   secara berkesinambungan, dengan harta yang telah mereka dapatkan.

Ide pengembangan zakat yang diberikan dalam bentuk modal usaha muncul ketika diperhatikan secara seksama bahwa para fuqaha dan masakin tidaklah secara keseluruhan orang yang mempunyai permasalahan dalam hal kekuatan fisik. Akan tetapi diantara mereka banyak yang memiliki fisik yang sehat dan kuat serta memiliki keahlian yang bisa dikembangkan, namun permasalahannya mereka tidak memiliki modal untuk membuka atau mengembangkan usaha. Disitulah muncul ide untuk diberikan zakat dalam bentuk modal usaha yang mana hal tersebut dapat meningkatkan status ekonominya dan juga dapat mengembangkan usaha mereka. Dalam zakat produktif ini peran kreativitas mustahik sangat berperan penting dalam menjadikan zakat sebagai modal dalam mengembangkan usaha (Shidiq, 2016).

Secara garis besar, zakat produktif merupakan pendayagunaan zakat dalam kegiatan-kegiatan yang produktif dimana setelah menerima dana zakat, nasib mustahik kedepannya bisa menjadi muzakki atau orang mengeluarkan zakat. Untuk mencapai hal tersebut harus adanya penyaluran zakat yang tepat guna, efektif manfaatnya dengan sistem yang serba guna dan produktif, sesuai  pesan syariat dan peran serta fungsi sosial dan ekonomi dari zakat.

Referensi:

Amsari, S., & Nasution, S. (2019). Benefits of Productive Zakat in Increasing Mustahik Revenu in Lazismu Center. Proceeding International Seminar on Islamic Studies, 1, 141-150.

Azizah, N. (2019). Fenomena Zakat dan Status Hukum Zakat di Negara Muslim dan Beberapa Wilayah di Indonesia. Tasharruf: Journal Economic and Business Of Islam, 4, 20-29.

Nafiah, L. (2015). Pengaruh Pendayagunaan Zakat Produktif Terhadap Kesejahteraan Mustahiq pada Program Ternak Bergulir BAZNAS Kabupaten Gresik. eL-Qist, 05, 307-321.

Shidiq, S. (2016). Fikih Kontemporer. Jakarta: Prenamedia Group.