Zakat Produktif: Apa Itu?
Zakat produktif adalah sejumlah aset yang diberikan kepada mustahik,
sehingga dengan aset tersebut mustahik bisa menghasilkan pendapatan yang berkelanjutan.
Zakat produktif merupakan pemberian dana zakat kepada mustahik yang digunakan
untuk mengembangkan usaha bisnis mereka sehingga mampu memenuhi kebutuhan
sehari-hari secara berkelanjutan dan tidak dihabiskan langsung secara konsumtif
(Amsari & Nasution, 2019).
Asnaini (2008) dalam Nafiah (2015) mendefenisikan zakat produktif merupakan cara pendistribusian zakat yang
bertujuan untuk membuat mustahik atau
penerima zakat dapat memiliki penghasilan yang bersifat terus menerus melalui
harta yang diperolehnya (zakat produktif) dengan cara mengembangkannya
melalui membangun usaha yang produktif.
Menurut Azizah (2019) zakat produktif adalah zakat yang mempunyai
sifat menghasilkan untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat jangka panjang.
Zakat produktif merupakan jenis zakat yang diberikan dalam bentuk uang
tunai ataupun barang yang tidak boleh digunakan untuk hal-hal konsumtif, tetapi
dikembangkan dan digunakan sebagai modal usaha untuk membantu usaha mustahik, sehingga dengan adanya dana zakat dalam bentuk modal usaha
tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara berkelanjutan. Dapat
disimpulkan zakat produktif merupakan penyaluran dana zakat yang bertujuan
untuk membuat para mustahik yang menerima zakat dapat menghasilkan
sesuatu secara berkesinambungan,
dengan harta yang telah mereka dapatkan.
Ide pengembangan zakat yang diberikan dalam bentuk modal usaha muncul
ketika diperhatikan secara seksama bahwa para fuqaha dan masakin tidaklah
secara keseluruhan orang yang mempunyai permasalahan dalam hal kekuatan fisik.
Akan tetapi diantara mereka banyak yang memiliki fisik yang sehat dan kuat
serta memiliki keahlian yang bisa dikembangkan, namun permasalahannya mereka
tidak memiliki modal untuk membuka atau mengembangkan usaha. Disitulah muncul
ide untuk diberikan zakat dalam bentuk modal usaha yang mana hal tersebut dapat
meningkatkan status ekonominya dan juga dapat mengembangkan usaha mereka. Dalam
zakat produktif ini peran kreativitas mustahik sangat berperan penting dalam
menjadikan zakat sebagai modal dalam mengembangkan usaha
Secara garis besar, zakat produktif merupakan pendayagunaan zakat dalam
kegiatan-kegiatan yang produktif dimana setelah menerima dana zakat, nasib mustahik kedepannya bisa menjadi muzakki atau orang mengeluarkan zakat.
Untuk mencapai hal tersebut harus adanya penyaluran zakat yang tepat guna,
efektif manfaatnya dengan sistem yang serba guna dan produktif, sesuai pesan syariat dan peran serta fungsi sosial
dan ekonomi dari zakat.
Referensi:
Amsari, S., & Nasution, S. (2019).
Benefits of Productive Zakat in Increasing Mustahik Revenu in Lazismu Center. Proceeding
International Seminar on Islamic Studies, 1, 141-150.
Azizah,
N. (2019). Fenomena Zakat dan Status Hukum Zakat di Negara Muslim dan Beberapa
Wilayah di Indonesia. Tasharruf: Journal Economic and Business Of Islam, 4,
20-29.
Nafiah, L.
(2015). Pengaruh Pendayagunaan Zakat Produktif Terhadap Kesejahteraan Mustahiq
pada Program Ternak Bergulir BAZNAS Kabupaten Gresik. eL-Qist, 05,
307-321.
Shidiq,
S. (2016). Fikih Kontemporer. Jakarta: Prenamedia Group.
0 Comments