Zakat Produktif: Solusi Pengentasan Kemiskinan dan Pengangguran

Sebagian orang awam ada yang belum tau apa itu zakat prodduktif. Zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada penerima zakat (mustahik) dalam bentuk modal usaha, beasiswa, pelatihan dan sebagainya yang memiliki dampak jangka panjang kepada mustahik itu sendiri. Harapannya setelah menerima zakat produktif mustahik bisa melakukan sesuatu yang berdampak pada sosial ekonomi keluarganya secara berkelanjutan.

Salah satu jenis zakat produktif yaitu dalam bentuk modal usaha. Zakat produktif dalam bentuk modal usaha itu sendiri terdiri dari dua macam, zakat produktif tradisional dan zakat produktif kreatif. Zakat produktif tradisional biasanya diberikan dalam bentuk barang, seperti pemberian boat untuk nelayan, pemberian binatang ternak dan pemberian gerobak untuk berjualan. Sedangkan zakat produktif kreatif diberikan dalam bentuk modal usaha atau uang tunai untuk mengembangkan usaha mikro kecil, bukan untuk kegiatan konsumtif lainnya.

Apabila dikelola dengan baik zakat produktif tidak hanya berdampak terhadap kebaikan sosial ekonomi mustahik saja, namun memiliki pengaruh terhadap orang lain dan bahkan dalam memperbaiki permasalahan ekonomi secara makro. Permasalahan ekonomi secara makro yang dimaksud yaitu dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan mengurangi tingkat pengangguran. Dimana kedua hal tersebut merupakan masalah yang sedang dihadapi oleh negara Indonesia sekarang ini.

Contoh kecil zakat produktif bisa mengentaskan kemiskina dan mengurangi tingkat pengagguran yaitu melalui pemberian zakat dalam bentuk modal usaha. Salah seorang mustahik memiliki usaha kecil mikro jualan nasi gorang kemudian diberikan zakat produktif untuk mengembangkan usahanya. Dengan zakat produktif tersebut usahanya bisa menjadi lebih besar dan berkembang. Ketika usahanya semakin berkembang maka pendapatan yang didapatkan juga akan menjadi lebih besar sehingga mustahik itu bisa keluar dari jeratan kemiskinan.

Tidak hanya sampai disitu, ketika usaha berkembang dan lebih besar maka mustahik tersebut tidak akan mampu bekerja sendiri, sehingga harus merekrut orang-orang disekitar yang mengganggur untuk bekerja pada usahanya. Oleh karena itu berkuranglah pengangguran disekitarnya. Jika seorang mustahik mampu mempekerjakan tiga orang saja, maka seratus orang mustahik mampu mengurangi 300 orang angka pengangguran. Bayangkan jika lembaga atau badan pengelola zakat  pada sebuah kota/kabupaten setiap tahunnya mampu memberikan modal usaha kepada 200 orang maka sudah seberapa besar tingkat pengguran berkurang.

Islam adalah agama yang sempurna dari segala sisi. Tidak ada aturan dalam Islam yang merugikan pemeluknya melainkan akan mendatangkan kedamaian, ketenangan, kebahagiaan dan kesejahteraan. Islam juga mengatur dari segi ekonomi, sehingga bisa menciptakan kesetaraan kesejahteraan pada setiap orang salah satunya melalui disyariatkannya untuk membayar zakat .