Zakat Produktif: Solusi Pengentasan Kemiskinan dan Pengangguran
Sebagian orang awam ada yang belum tau apa itu zakat
prodduktif. Zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada penerima zakat
(mustahik) dalam bentuk modal usaha, beasiswa, pelatihan dan sebagainya yang
memiliki dampak jangka panjang kepada mustahik itu sendiri. Harapannya setelah
menerima zakat produktif mustahik bisa melakukan sesuatu yang berdampak pada
sosial ekonomi keluarganya secara berkelanjutan.
Salah satu jenis zakat produktif yaitu dalam bentuk
modal usaha. Zakat produktif dalam bentuk modal usaha itu sendiri terdiri dari
dua macam, zakat produktif tradisional dan zakat produktif kreatif. Zakat
produktif tradisional biasanya diberikan dalam bentuk barang, seperti pemberian
boat untuk nelayan, pemberian binatang ternak dan pemberian gerobak untuk
berjualan. Sedangkan zakat produktif kreatif diberikan dalam bentuk modal
usaha atau uang tunai untuk mengembangkan usaha mikro kecil, bukan untuk
kegiatan konsumtif lainnya.
Apabila dikelola dengan baik zakat produktif tidak
hanya berdampak terhadap kebaikan sosial ekonomi mustahik saja, namun memiliki
pengaruh terhadap orang lain dan bahkan dalam memperbaiki permasalahan ekonomi
secara makro. Permasalahan ekonomi secara makro yang dimaksud yaitu dalam upaya
mengentaskan kemiskinan dan mengurangi tingkat pengangguran. Dimana kedua hal
tersebut merupakan masalah yang sedang dihadapi oleh negara Indonesia sekarang
ini.
Contoh kecil zakat produktif bisa mengentaskan
kemiskina dan mengurangi tingkat pengagguran yaitu melalui pemberian zakat
dalam bentuk modal usaha. Salah seorang mustahik memiliki usaha kecil mikro
jualan nasi gorang kemudian diberikan zakat produktif untuk mengembangkan
usahanya. Dengan zakat produktif tersebut usahanya bisa menjadi lebih besar dan
berkembang. Ketika usahanya semakin berkembang maka pendapatan yang didapatkan
juga akan menjadi lebih besar sehingga mustahik itu bisa keluar dari jeratan
kemiskinan.
Tidak hanya sampai disitu, ketika usaha berkembang
dan lebih besar maka mustahik tersebut tidak akan mampu bekerja sendiri,
sehingga harus merekrut orang-orang disekitar yang mengganggur untuk bekerja
pada usahanya. Oleh karena itu berkuranglah pengangguran disekitarnya. Jika
seorang mustahik mampu mempekerjakan tiga orang saja, maka seratus orang
mustahik mampu mengurangi 300 orang angka pengangguran. Bayangkan jika lembaga
atau badan pengelola zakat pada sebuah
kota/kabupaten setiap tahunnya mampu memberikan modal usaha kepada 200 orang
maka sudah seberapa besar tingkat pengguran berkurang.
Islam adalah agama yang sempurna dari segala sisi.
Tidak ada aturan dalam Islam yang merugikan pemeluknya melainkan akan
mendatangkan kedamaian, ketenangan, kebahagiaan dan kesejahteraan. Islam juga
mengatur dari segi ekonomi, sehingga bisa menciptakan kesetaraan kesejahteraan
pada setiap orang salah satunya melalui disyariatkannya untuk membayar zakat .
1 Comments
Terimakasih ilmunya, semoga berkembang terus blog ini
ReplyDelete