Peran Zakat Sebagai Instrumen Melawan Covid-19 Pada Sektor Perekonomian
Dunia
dibuat heboh dengan munculnya Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) di permukaan bumi ini. Covid-19 merupakan
penyakit yang menular dan mematikan. Virus tersebut diyakini sangat berbahaya
dan bisa menyebar dengan cepat. Munculnya virus tersebut telah mengganggu
akvitas kehidupan manusia dari berbagai macam sektor, termasuk salah satunya
sektor perekonomian yang ikut terdampak. Roda perputaran kegiatan kehidupan manusia
terpaksa harus dihentikan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Negara-negara di dunia menghentikan pergerakan aktivitas kehidupan masyarakat dengan
berbagai cara dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, ada yang memberlakukan lockdown dan ada juga juga yang membuat
peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Negara
Indonesia yang tidak luput dari serangan Covid-19 memberlakukan PSBB untuk
mencegah penyebarannya di kalangan masyarakat. Pemberlakuan PSBB telah
menyebabkan masyarakat tidak bisa beraktivitas dengan normal seperti
biasa. Dampak pemberlakuan PSBB sangat
dirasakan oleh masyarakat menengah kebawah. Banyak masyarakat yang tidak bisa
mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Pendapatan rumah
tangga masyarakat menjadi berkurang dan berimbas pada konsumsi rumah tangga.
Baik pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tidak bisa berjualan
dan pelanggannya berkurang, maupun pedagang kaki lima kehilangan pembeli sampai
ke tukang ojek yang kesepian pelanggan.
Kehidupan
sehari-hari masyarakat menengah ke bawah yang sudah susah menjadi lebih lengkap
kesusahannya akibat pandemi Covid-19. Daya beli masyarakat menjadi menurun
akibat berkurang bahkan hilangnya pendapatan, terutama masyarakat menengah ke bawah.
Hal tersebut telah meranggut kesejahteraan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan konsumsi
rumah tangga sehari-hari. Solusi harus segera dihadirkan untuk menjaga daya
beli masyarakat supaya tetap stabil. Efek melemahnya daya beli masyarakat tidak
hanya berdampak pada kesejahteraan masyarakat itu sendiri, akan tetapi
pertumbuhan ekonomi negara turut terkena dampak.
Negara
Indonesia yang mayoritas berpenduduk Muslim dalam agamanya setiap Muslim diperintahkan
untuk menunaikan zakat bagi mereka yang mampu apabila telah memenuhi syarat dan
ketentuan yang telah ditentukan oleh syariat. Zakat yang telah dikumpulkan
didistribusikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik) yang
diantaranya fakir dan miskin sesuai dengan syariat Islam. Tujuan diwajibkannya
zakat bagi orang-orang yang mampu salah satunya adalah untuk mendistribuikan pemerataaan
kekayaan dari yang mampu kemudian disalurkan kepada golongan yang berhak
menerimanya di antaranya fakir dan miskin.
Di
tengah mewabahnya Covid-19 peran zakat sangat dibutuhkan untuk tetap menjaga
kestabilan perekonomian masyarakat menengah ke bawah di tengah krisis yang
dialami. Zakat yang disalurkan kepada fakir dan miskin terutama yang terdampak
dari adanya pandemic Covid-19 sangat membantu dalam menjaga kestabilan kualitas
daya beli untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Pemerataan pendapatan
dalam masyarakat akan membuat kondisi perekonomian sebuah negara menjadi ideal
dan stabil. Besarnya GAP pendapatan antara masyarakat miskin dengan yang kaya
bisa saja membuat perekonomian menjadi tidak stabil, apalagi di tengah-tengah
pandemi Covid-19.
Dalam
mengatasi permasalahan ekonomi masyarakat menengah ke bawah, zakat menjadi
sebuah solusi. Zakat bisa disalurkan dalam dua bentuk sehingga mampu
memperbaiki keadaan sosial ekonomi masyarakat. Zakat bisa disalurkan dalam
bentuk produktif dan dalam bentuk konsumtif. Zakat konsumtif mampu meningkatkan
tingkat konsumsi masyarakat, sedangkan zakat produktif mampu meningkatkan
produktivitas UMKM atau pedagang kecil-kecilan.
Zakat
konsumtif adalah zakat yang disalurkan kepada fakir dan miskin untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari. Masyarakat yang kehilangan pendapatan dan kehidupannya
mengkhawatirkan dalam hal pemenuhan kebutuhan sehari-hari akibat pandemi
Covid-19 sangat berhak mendapatkan zakat konsumtif. Contohnya saja para ojek
online akibat pandemi Covid-19 pendapatannya berkurang drastis karena hilangnya
pelanggan, pedagang kecil-kecilan yang tidak ada pembeli akibat masyarakat
dianjurkan beraktivitas di rumah saja, dan lain sebagainya. Hal tersebut sudah
pasti membuat masyarakat akan kesulitan dalam memenuhi kebutuahan sehari-hari
karena tidak adanya pendapatan. Dengan adanya penyaluran zakat konsumtif dapat
meningkatkan daya beli masyarakat sehingga akan meningkatkan konsumsi rumah
tangga dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. Zakat konsumtif bertujuan untuk
pemenuhan kebutuhan pokok mustahik sehari-hari.
Para
pelaku usaha UMKM maupun pedagang kecil-kecilan juga terdampak terhadap
perkembangan usahanya akibat pandemi Covid-19. Untuk menjaga keberlangsungan
usahanya kucuran modal perlu diberikan kepada pelaku usaha kecil-kecilan supaya
tetap mampu bertahan di tengah kondisi perekonomian yang tidak menentu akibat pandemi
Covid-19. Zakat hadir sebagai solusi dalam mempertahankan usaha dengan
mensalurkan modal usaha dari harta zakat yang terkumpul. Tambahan modal dari
zakat produktif harapannya mampu meningkatkan produktifitas usaha yang juga
akan berpengaruh pada pendapatan usaha. Zakat produktif untuk pelaku usaha
kecil-kecilan tidak hanya diberikan dalam bentuk uang tunai namun juga bisa
diberikan dalam bentuk barang yang bisa menunjang perkembangan usaha dan tetap
bertahan di tengah wabah Covid-19.
Zakat
produktif juga memiliki peran dalam menjaga ketahanan pangan di tengah
melemahnya perekonomian akibat pandemi Covid-19. Dana zakat bisa digunakan untuk memberdayakan
mustahik dengan memberi modal pengadaan bibit untuk bercocok tanam seperti
sayur-sayuran, buah-buahan, dan usaha di bidang peternakan serta lain
sebagainya. Pengadaan program ketahanan pangan akan membantu dalam peningkatan
gizi masyarakat dan juga bisa memberikan pendapatan tambahan pada mustahik
selama pandemi Covid-19.
Pendistribusian
zakat tidak hanya berpengaruh pada peningkatan status sosial ekonomi mustahik
saja. Zakat yang didistribusikan juga berdampak pada peningkatan Produk
Domestik Bruto (PDB) negara apalagi dengan kondisi perekonomian negara yang
tidak stabil selama pandemi. Salah satu rumus dalam menghitung PDB adalah
konsumsi rumah tangga. Secara tidak langsung zakat yang disalurkan dalam upaya
menjaga kualitas daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari telah berperan dalam meningkatkan nilai PDB negara. Semakin tinggi
zakat konsumtif yang disalurkan maka semakin tinggi pula efeknya dalam
meningkatkan nilai PDB. Begitu juga pendistribusian zakat produktif bisa
meningkatkan produksi barang dan jasa yang juga berpengaruh pada kenaikan nilai
PDB.
Kenaikan
nilai PDB akibat pendistribusian zakat di tengah pandemi Covid-19 maka juga
berpengaruh pada kestabilan bahkan pertumbuhan ekonomi negara. Pertumbuhan
ekonomi suatu negara bisa dikatakan tumbuh salah satunya dengan adanya kestabilan atau peningkatan nilai PDB. Indikator lainnya dalam mengukur pertumbuhan
ekonomi adalah menurunnya angka kemiskinan. Penyaluran zakat produktif adalah
cara untuk mengeluarkan mustahik dari jeratan kemiskinan. Penyaluran zakat
produktif tidak hanya berpengaruh pada perbaikan ekonomi mustahik selama
pandemi Covid-19 saja namun juga memiliki dampak positif untuk jangka panjang
mustahik. Pendistribusian zakat konsumtif dan produktif sama-sama berdampak
dalam menjaga kualitas pertumbuhan perekonomian mustahik dan negara.
Munculnya
wabah Covid-19 telah mempengaruhi kondisi perekonomian masyarakat dan negara.
Dalam upaya untuk tetap menjaga kestabilan perekonomian masyarakat terutama
masyarakat menengah ke bawah serta terdampak akibat pandemi Covid-19 zakat
hadir sebagai solusi dan mempunyai peran yang signifikan. Pendistribusian zakat
berperan dalam menjaga stabilitas perekonomian rumah tangga masyarakat. Melalui
pendistribusian zakat membuat mustahik tetap bisa memenuhi kebutuhan pokok
sehari-harinya dalam upaya menjaga kelangsungan hidup. Tidak hanya berdampak
pada kestabilan ekonomi rumah tangga masyarakat yang berstatus mustahik zakat
saja, namun secara tidak langsung pendistribusian zakat kepada mustahik juga
mempunyai andil dalam menjaga stabilitas pertumbuhan perekonomian negara. Zakat
yang didistribusikan baik secara konsumtif maupun dalam bentuk produktif
sama-sama telah membantu dalam mensejahterakan mustahik dan juga dalam upaya
menjaga stabilitas perekonomian negara.
0 Comments