Peran Zakat Sebagai Instrumen Melawan Covid-19 Pada Sektor Perekonomian 



Dunia dibuat heboh dengan munculnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di permukaan bumi ini. Covid-19 merupakan penyakit yang menular dan mematikan. Virus tersebut diyakini sangat berbahaya dan bisa menyebar dengan cepat. Munculnya virus tersebut telah mengganggu akvitas kehidupan manusia dari berbagai macam sektor, termasuk salah satunya sektor perekonomian yang ikut terdampak. Roda perputaran kegiatan kehidupan manusia terpaksa harus dihentikan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Negara-negara di dunia menghentikan pergerakan aktivitas kehidupan masyarakat dengan berbagai cara dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, ada yang memberlakukan lockdown dan ada juga juga yang membuat peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Negara Indonesia yang tidak luput dari serangan Covid-19 memberlakukan PSBB untuk mencegah penyebarannya di kalangan masyarakat. Pemberlakuan PSBB telah menyebabkan masyarakat tidak bisa beraktivitas dengan normal seperti biasa.  Dampak pemberlakuan PSBB sangat dirasakan oleh masyarakat menengah kebawah. Banyak masyarakat yang tidak bisa mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Pendapatan rumah tangga masyarakat menjadi berkurang dan berimbas pada konsumsi rumah tangga. Baik pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tidak bisa berjualan dan pelanggannya berkurang, maupun pedagang kaki lima kehilangan pembeli sampai ke tukang ojek yang kesepian pelanggan.

Kehidupan sehari-hari masyarakat menengah ke bawah yang sudah susah menjadi lebih lengkap kesusahannya akibat pandemi Covid-19. Daya beli masyarakat menjadi menurun akibat berkurang bahkan hilangnya pendapatan, terutama masyarakat menengah ke bawah. Hal tersebut telah meranggut kesejahteraan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga sehari-hari. Solusi harus segera dihadirkan untuk menjaga daya beli masyarakat supaya tetap stabil. Efek melemahnya daya beli masyarakat tidak hanya berdampak pada kesejahteraan masyarakat itu sendiri, akan tetapi pertumbuhan ekonomi negara turut terkena dampak.

Negara Indonesia yang mayoritas berpenduduk Muslim dalam agamanya setiap Muslim diperintahkan untuk menunaikan zakat bagi mereka yang mampu apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh syariat. Zakat yang telah dikumpulkan didistribusikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik) yang diantaranya fakir dan miskin sesuai dengan syariat Islam. Tujuan diwajibkannya zakat bagi orang-orang yang mampu salah satunya adalah untuk mendistribuikan pemerataaan kekayaan dari yang mampu kemudian disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya di antaranya fakir dan miskin.

Di tengah mewabahnya Covid-19 peran zakat sangat dibutuhkan untuk tetap menjaga kestabilan perekonomian masyarakat menengah ke bawah di tengah krisis yang dialami. Zakat yang disalurkan kepada fakir dan miskin terutama yang terdampak dari adanya pandemic Covid-19 sangat membantu dalam menjaga kestabilan kualitas daya beli untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Pemerataan pendapatan dalam masyarakat akan membuat kondisi perekonomian sebuah negara menjadi ideal dan stabil. Besarnya GAP pendapatan antara masyarakat miskin dengan yang kaya bisa saja membuat perekonomian menjadi tidak stabil, apalagi di tengah-tengah pandemi Covid-19.

Dalam mengatasi permasalahan ekonomi masyarakat menengah ke bawah, zakat menjadi sebuah solusi. Zakat bisa disalurkan dalam dua bentuk sehingga mampu memperbaiki keadaan sosial ekonomi masyarakat. Zakat bisa disalurkan dalam bentuk produktif dan dalam bentuk konsumtif. Zakat konsumtif mampu meningkatkan tingkat konsumsi masyarakat, sedangkan zakat produktif mampu meningkatkan produktivitas UMKM atau pedagang kecil-kecilan.

Zakat konsumtif adalah zakat yang disalurkan kepada fakir dan miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Masyarakat yang kehilangan pendapatan dan kehidupannya mengkhawatirkan dalam hal pemenuhan kebutuhan sehari-hari akibat pandemi Covid-19 sangat berhak mendapatkan zakat konsumtif. Contohnya saja para ojek online akibat pandemi Covid-19 pendapatannya berkurang drastis karena hilangnya pelanggan, pedagang kecil-kecilan yang tidak ada pembeli akibat masyarakat dianjurkan beraktivitas di rumah saja, dan lain sebagainya. Hal tersebut sudah pasti membuat masyarakat akan kesulitan dalam memenuhi kebutuahan sehari-hari karena tidak adanya pendapatan. Dengan adanya penyaluran zakat konsumtif dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga akan meningkatkan konsumsi rumah tangga dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. Zakat konsumtif bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan pokok mustahik sehari-hari.

Para pelaku usaha UMKM maupun pedagang kecil-kecilan juga terdampak terhadap perkembangan usahanya akibat pandemi Covid-19. Untuk menjaga keberlangsungan usahanya kucuran modal perlu diberikan kepada pelaku usaha kecil-kecilan supaya tetap mampu bertahan di tengah kondisi perekonomian yang tidak menentu akibat pandemi Covid-19. Zakat hadir sebagai solusi dalam mempertahankan usaha dengan mensalurkan modal usaha dari harta zakat yang terkumpul. Tambahan modal dari zakat produktif harapannya mampu meningkatkan produktifitas usaha yang juga akan berpengaruh pada pendapatan usaha. Zakat produktif untuk pelaku usaha kecil-kecilan tidak hanya diberikan dalam bentuk uang tunai namun juga bisa diberikan dalam bentuk barang yang bisa menunjang perkembangan usaha dan tetap bertahan di tengah wabah Covid-19.

Zakat produktif juga memiliki peran dalam menjaga ketahanan pangan di tengah melemahnya perekonomian akibat pandemi Covid-19.  Dana zakat bisa digunakan untuk memberdayakan mustahik dengan memberi modal pengadaan bibit untuk bercocok tanam seperti sayur-sayuran, buah-buahan, dan usaha di bidang peternakan serta lain sebagainya. Pengadaan program ketahanan pangan akan membantu dalam peningkatan gizi masyarakat dan juga bisa memberikan pendapatan tambahan pada mustahik selama pandemi Covid-19.

Pendistribusian zakat tidak hanya berpengaruh pada peningkatan status sosial ekonomi mustahik saja. Zakat yang didistribusikan juga berdampak pada peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) negara apalagi dengan kondisi perekonomian negara yang tidak stabil selama pandemi. Salah satu rumus dalam menghitung PDB adalah konsumsi rumah tangga. Secara tidak langsung zakat yang disalurkan dalam upaya menjaga kualitas daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari telah berperan dalam meningkatkan nilai PDB negara. Semakin tinggi zakat konsumtif yang disalurkan maka semakin tinggi pula efeknya dalam meningkatkan nilai PDB. Begitu juga pendistribusian zakat produktif bisa meningkatkan produksi barang dan jasa yang juga berpengaruh pada kenaikan nilai PDB.

Kenaikan nilai PDB akibat pendistribusian zakat di tengah pandemi Covid-19 maka juga berpengaruh pada kestabilan bahkan pertumbuhan ekonomi negara. Pertumbuhan ekonomi suatu negara bisa dikatakan tumbuh salah satunya dengan  adanya kestabilan atau peningkatan nilai PDB.  Indikator lainnya dalam mengukur pertumbuhan ekonomi adalah menurunnya angka kemiskinan. Penyaluran zakat produktif adalah cara untuk mengeluarkan mustahik dari jeratan kemiskinan. Penyaluran zakat produktif tidak hanya berpengaruh pada perbaikan ekonomi mustahik selama pandemi Covid-19 saja namun juga memiliki dampak positif untuk jangka panjang mustahik. Pendistribusian zakat konsumtif dan produktif sama-sama berdampak dalam menjaga kualitas pertumbuhan perekonomian mustahik dan negara.

Munculnya wabah Covid-19 telah mempengaruhi kondisi perekonomian masyarakat dan negara. Dalam upaya untuk tetap menjaga kestabilan perekonomian masyarakat terutama masyarakat menengah ke bawah serta terdampak akibat pandemi Covid-19 zakat hadir sebagai solusi dan mempunyai peran yang signifikan. Pendistribusian zakat berperan dalam menjaga stabilitas perekonomian rumah tangga masyarakat. Melalui pendistribusian zakat membuat mustahik tetap bisa memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya dalam upaya menjaga kelangsungan hidup. Tidak hanya berdampak pada kestabilan ekonomi rumah tangga masyarakat yang berstatus mustahik zakat saja, namun secara tidak langsung pendistribusian zakat kepada mustahik juga mempunyai andil dalam menjaga stabilitas pertumbuhan perekonomian negara. Zakat yang didistribusikan baik secara konsumtif maupun dalam bentuk produktif sama-sama telah membantu dalam mensejahterakan mustahik dan juga dalam upaya menjaga stabilitas perekonomian negara.