Pengaruh Islam Terhadap Perkembangan Akuntansi
Sebelum pemerintahan Islam berdiri, ada dua bangsa besar dan memilki wilayah yang luas mendominasi peradaban pada saat itu yaitu bangsa romawi dan Persia. Ketika Nabi Muhammad saw lahir sebagian besar wilayah di Timur Tengah berada dalam jajahan dan bahasa yang digunakan bahasa negara-negara jajahan tersebut yaitu Syam (dimana sekarang meliputi negara Siria, Lebanon, Yordania, Palestina, dan Israel) yang dijajah oleh bangsa Romawi, sedangkan Irak dijajah oleh bangsa Persia.
Pada waktu itu akuntansi telah dipakai untuk menghitung barang dagangan oleh para pedagang dimana perhitungannya dimulai sejak berdagang sampai kembali pulang (Adnan dan Labajo, 2006 dalam Yahya, Martawireja dan Abdurahim, 2014). Menurut Syahadah (2001) dalam (Yahya, Martawireja dan Abdurahim, 2014), perhitungan dilakukan untuk mengetahui berapa keuntungan, kerugian, dan perubahan-perubahan. Selain untuk mengetahui hal tersebut, orang-orang yahudi yang pada saat itu banyak melakukakan perdagangan juga menggunakan akuntansi untuk mencatat transakksi utang-piutang.
Sedangkan pada masa Rasulullah saw, praktik akuntansi muncul dan mulai berkembang setelah turunnya ayat al-Qur`an yang memerintakan untuk mencatat transaksi-transaksi yang non tunai yaitu surah al-Baqarah ayat 282 dan ayat-ayat perintah membayar zakat (Al-Qur`an 2:110, 177; 9:18, 71; 22:78; 58:13). Al-Qur`an surat Al-Bqarah ayat 282 yang artinya yaitu:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah secara tidak tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mendiktekan (apa yang akan ditulis), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Apabila yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mendiktekannya, maka hendaklah walinya mendiktekan secara jujur…”
Dalam hal tersebut perintah Allah SWT supaya menulis transaksi yang bersifat non-tunai telah mendorong orang-orang untuk selalu menggunakan bukti transaksi ataupun dokumen.
Sedangkan seruan ataupun perintah Allah SWT untuk menunaikan zakat telah membuat orang-orang untuk mencatat dan menilai harta yang dimilikinya. Dasar perintah tersebut yaitu berdasarkan ayat al-Qur`an yang diantaranya surah al-Baqarah ayat 110 yang memiliki arti:
“Dan laksanakanlah shalatt dan tunaikan zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh Allah Maha Melihat apa yang kamum kerjakan” (Q.S. Al-Baqarah: 110)
Sedangkan tatacara pembayaran zakat telah diuraaikan oleh Rasullah saw hadis-hadisnya yang diantaranya yaitu hadis riwayat Bukhari, yang artinya sebagai berikut:
“Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a., bahwa Nabi sallallahu alaihi wassalam bersabda: Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh”.
Supaya zakat yang dikeluarkan sesuai dengan jumlah yang sebenarnya maka seorang sudah wajib zakat perlu untuk mencatat dan menghitung hasil usahanya untuk dibayar zakat. Zakat yang yang dibayar atau dikeluarkan tidak hanya yang berasal dari hasil pertanian, namun juga dari peternakan ataupun pertambangan. Dalam suatu riwayat yang dilaporkan oleh Ab Ubaid, bahwa Maimun bin Mihran, ulama tabiin, berkata:
“Apabila sudah tiba temponya kau berzakat, hitunglah berapa jumlah uang kontan yang ada padamu dan barang yang ada, hitung berapa nilai barang itu, begitu juga piutang yang ada pada orang yang mampu, kemudian keluarkanlah utangmu sendiri, barulah dikeluarkan zakat darinya”.
Berdasarkan cara penghitungan zakat dalam riwayat tersebut, sudah menjadi salah satu metode dalam melakukan penghitungan sebesar apa zakat yang dikeluarkan terhadap kegiatan perniagaan suatu usaha dagang. Jika dipahami lebih dalam, metode penghitungan zakat perniagaan tersebut sangat mirip dengan konsep net current asset yang digunakan dalam aktivitas akuntansi sekaraang ini, dimana selisih antara aaset lamcar dengan liabilitas lancar.
Berkembangnya praktik dan pencatatan dan penilaian aset, merupakan konsekuensi logis dari ketentuan pengeluaran zakat yang ukurannya dihitung berdasarkan persentase tertentu yang aset yang dipunyai oleh orang yang nisab dan haulnya telah terpenuhi. Nisab dan haul merupakan kriteria yang ditetapkan atas wajib atau tidaknya membayar zakat, hal tersebut seperti dijelaskan dalam kitab-kitab fikih. Nisab yaitu kriteria batasan minimal terhadap harta yang dikenakan wajib zakat, sedangkan haul yaitu kriteria batasan waktu minimal yang dipenuhi terhadap harta yang dikenakan kewajiban zakat tersebut. Dalam pembahasan fikih zakat, batasan waktu yang harus dipenuhi sehingga harta tersebut diwajibkan zakat yaitu satu tahun, dimana hal tersebut sama dengan periodisasi pelaporang akuntansi yang diterapkan saat ini.
Secara tidak lansgung al-Qur`an memiliki peran terhadap perkembangan akuntansi modern melalui kajian yang dilakukan oleh al-Khawarizmi terhadap hukum waris yang telah ditetapkan oleh Allah dalam al-Qur`an. As-Sirjani (2011) dalam (Yahya, Martawireja dan Abdurahim, 2014) mengurai bahwa kajian yang dilakukan oleh al-Khawarizmi yang dicantumkan dalam buku berjudul Al-Jabar wal muqabalah dengan nama aljabar atau algebra. Kajian yang dilakukan oleh al-Khawarizmi bersama ilmuwan Muslim lainnya, juga sukses mendapatkan fungsi angka nol seperti yang dipakai oleh orang-orang sekarang ini. Dua penemuan oleh ilmuan Muslim tersebut telah memungkinkan akuntansi digunakan dalam berbagai transaksi yang jauh lebih lengkap dibandingkan dengan apa yang telah dipraktikkan sebelum datangnya peradaban Islam.
Referensi
Yaya, R., Martawireja, A. E., & Abdurahim, A. (2014). Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: Salemba Empat.

5 Comments
Terima kasih atas sharingnya gan, jadi makin paham mengenai kontribusi Islam terhadap perkembangan Akuntansi
ReplyDeleteAlhamdulillah gan, semoga bermanfaat.
DeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteMasya Allah, 😍
ReplyDeleteMantap gan, jadi makin paham mengenai kontribusi Islam terhadap perkembangan Akuntansi.
ReplyDeleteLanjutkan Waled